Gedung Univeritas Tamansiswa Palembang

Gedung Univeritas Tamansiswa Palembang

Gedung universitas yang megah dan berada di tengah kota palembang

Mahasiswa Ospek

Mahasiswa Ospek

Mahasiswa baru sedang menjalani Ospek

Ruang Kuliah

Ruang Kuliah

Ruang kuliah yang nyaman dan tersedia berbagai fasilitas belajar modern

Ruang perpustakaan

Ruang perpustakaan

Fasilitas perpustakaan yang nyaman dan lengkap

Senam sehat

Senam sehat

Kegiatan senam sehat dilakakan setiap jumat pagi di kampus

 

Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum

 

Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum

Oleh : Muhammad Tohir, SH.MH.

(Dosen Fak. Hukum UNITAS Palembang)

 

 

ABSTRAK

 

 

Menurut UUD 1945 yang diamandemen diatur dua bentuk lembaga negara meliputi lembaga tinggi negara dan  independen. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 UUD 1945 bahwa kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ini. Dengan demikian  lembaga tertinggi negara MPR sejajar kedudukannya dengan lembaga negara yang lainnya. Dalam pembentukan lembaga negara ada yang didasarkan  UU tetapi ada juga yang berdasarkan Keppres. Hal ini dikarenakan pada asas kepentingan yang mendesak untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian sistem pertanggungjawaban lembaga negara yang terbentuk sesuai dengan dasar hukum pembentukannya. Dalam hukum Administrasi negara dikenal dua bentuk pertanggungjawaban oleh lembaga negara atau pemerintah yaitu Pertanggungjawaban Yuridis dan Politis.

Berdasarkan beragamnya sistem pertanggungjawaban ini maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut yaitu: 1.Apa arti pertanggungjawaban hukum dan Politik  ! 2.Bagaimana cara mewujudkan pertanggungjawaban hukum dan politik oleh lembaga negara dalam  rangka Good Governance ?  Adapun tujuan yang ingin dicapai yatu Agar kalangan akademisi dan mayarakat serta lembaga negara dapat menciptakan sistem Checks and Balances dalam melaksanakan Good Governance dalam sistem administrasi Negara. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah Pertanggungjawaban yuridis harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan asas-asas kenegaraan dan prinsip hukum sehingga pertanggungjawaban yuridis oleh lembaga negara dapat tercipta dengan asas kepastian hukum, kesebandingan hukum serta keadilan dan sesuai dengan prinsip good governance. Dan Pertanggungjawaban politik adalah Suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme dan kompetensi teknis dimana dilaksanakan oleh lembaga negara dengan prinsip kebebasan yang dilakukan dengan bertanggung jawab sehingga tercapai hasil yang layak, efektif dan efisien untuk kepentingan umum.

 

Kata Kunci : Lembaga Negara, Pertanggungjawaban Yuridis dan Politik, Cheks and Balances.

 

Download :

Pertanggung jawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum Administrasi Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *