Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum
Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum
Oleh : Muhammad Tohir, SH.MH.
(Dosen Fak. Hukum UNITAS Palembang)
ABSTRAK
Menurut UUD 1945 yang diamandemen diatur dua bentuk lembaga negara meliputi lembaga tinggi negara dan independen. Hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 1 UUD 1945 bahwa kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ini. Dengan demikian lembaga tertinggi negara MPR sejajar kedudukannya dengan lembaga negara yang lainnya. Dalam pembentukan lembaga negara ada yang didasarkan UU tetapi ada juga yang berdasarkan Keppres. Hal ini dikarenakan pada asas kepentingan yang mendesak untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian sistem pertanggungjawaban lembaga negara yang terbentuk sesuai dengan dasar hukum pembentukannya. Dalam hukum Administrasi negara dikenal dua bentuk pertanggungjawaban oleh lembaga negara atau pemerintah yaitu Pertanggungjawaban Yuridis dan Politis.
Berdasarkan beragamnya sistem pertanggungjawaban ini maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut yaitu: 1.Apa arti pertanggungjawaban hukum dan Politik ! 2.Bagaimana cara mewujudkan pertanggungjawaban hukum dan politik oleh lembaga negara dalam rangka Good Governance ? Adapun tujuan yang ingin dicapai yatu Agar kalangan akademisi dan mayarakat serta lembaga negara dapat menciptakan sistem Checks and Balances dalam melaksanakan Good Governance dalam sistem administrasi Negara. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah Pertanggungjawaban yuridis harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan asas-asas kenegaraan dan prinsip hukum sehingga pertanggungjawaban yuridis oleh lembaga negara dapat tercipta dengan asas kepastian hukum, kesebandingan hukum serta keadilan dan sesuai dengan prinsip good governance. Dan Pertanggungjawaban politik adalah Suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalisme dan kompetensi teknis dimana dilaksanakan oleh lembaga negara dengan prinsip kebebasan yang dilakukan dengan bertanggung jawab sehingga tercapai hasil yang layak, efektif dan efisien untuk kepentingan umum.
Kata Kunci : Lembaga Negara, Pertanggungjawaban Yuridis dan Politik, Cheks and Balances.
Download :
BUDAYA BIROKRASI DI INDONESIA
BUDAYA BIROKRASI DI INDONESIA
OLEH
1. MAULANA
2. MUHAMMAD TOHIR, SH.MH
MAGISTER ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
2016
ABSTRAK
Budaya birokrasi di Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang. Dimulai dari zaman kerajaan-kerajaan tradisional, dilanjutkan dengan zaman kolonial dan zaman pergerakkan sampai zaman revolusi. Birokrasi mulai membaik setelah Indonesia merdeka. Proses sejarah yang panjang inilah sangat mempengaruhi dan memperkuat proses terbentuknya budaya birokrasi Indonesia.
Menurut Syukur Abdullah, Budaya birokrasi dipengaruhi tiga hal yang berkaitan dengan budaya politik di Indonesia yaitu; Pertama dipengaruhi oleh instutusi politik, Kedua dipengaruhi oleh budaya politik Elit (para birokrat), Ketiga dipengaruhi oleh nilai-nilai, sikap dan prilaku aparat birokrasi dalam menjalankan tugasnya.
Hingga dewasa ini budaya birokrasi Indonesia telah mengalami tiga macam unsur proses sejarah yaitu unsur tradisi zaman kerajaan, unsur modern yang tercermin dalam nilai-nilai Pancasila dan unsur ketiga adalah unsur barat yaitu tuntutan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan di Barat.
Permasalahan yang perlu dikaji; Apa arti birokrasi di Indonesia! dan Bagaimana cara untuk mewujudkan sesuai dengan budaya Indonesia yang berdasarkan ideologi Pancasila ?. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka kita harus memahami pendekatan–pendekatan konsep birokrasi, kontrol dan akuntabilitas birokrasi yang tentunya dengan metode analisis literatur atau kepustakaan.
Berdasarkan analisis atau pengkajian secara literatur maka dapat dismpulkan bahwa budaya birokrasi di Indonesia akan terwujud bila dibangun mindset and culture yang meliputi pengembangan budaya kerja, aktualisasi nilai-nilai budaya kerja, internalisasi dan actualisasi prinsip good governance . Dan yang paling penting juga ada fleksibilitas dan memperhatikan hubungan dengan lingkungan disekitaranya sesuai dengan Nilai-nilai budya yang hidup di Indonesia yaitu nilai religiusme, adat istiadat dan Kebudayaan.
Key wordnya : Budaya birokrasi Indonesia, Akuntabilitas dan Good Governance.
Download :
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM MEMBUAT DISKRESI KEBIJAKAN PUBLIK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN
DALAM MEMBUAT DISKRESI KEBIJAKAN PUBLIK
OLEH
MUHAMMAD TOHIR
ABSTRAK
Based on 1945 Contitution on opening said that about state goals are consists of four elements namely; first to protect all of Indonesian nation, second to develop public welfare, third to educate live nation and to join in world order. And besides on chapter 27 said that each of citizen is equal in law and government and according to Chapter 28 talk about freedom of speech. If we look at real fact that there are some officials of Indonesia are considered of making abuse of power for example Mr. Dahlan Iskan in project of electrecity, Mr. X as counsel for the prosecution for Budi Gunawan as candidate of Indonesia head of police is appointed as suspected and there many cases in public policy are said that as abuse of power action. Indeed there have not been law protection on citizen in discretion public policy making.
Formulation problem in that writing is what the meaning of right discretion on government and how classified of good discretion according to legal and political views. In answering these cases try to analyze from discretion theory concerned in legal and juridiction theories and impact factors.
Conclusions are that Discretion must be done by legal, jurisdiction and discretion principles and must be supported by political. Indeed Protection of discretion maker will be implemented and public policy can be applied to public interest as legal.
Keyword : Discretion, Policy, Political, Protection
Download :